News

Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Orang Tua Eliezer Minta Perlindungan

Rabu, 10 Agu 2022 – 20:45 WIB

eliezer inilah.com

Mungkin anda suka

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat memenuhi panggilan Komnas HAM pada (26/7/2022) (foto agus-Inilah.com)

Orang tua dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo untuk anaknya yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikannya melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam surat tersebut orang tua Eliezer mengaku sudah putus asa dengan proses hukum yang harus dijalani putranya.

Dari peristiwa tersebut, pihak keluarga merasa khawatir serta terus dihantui ketakutan yang mendalam atas keselamatan Eliezer. Terlebih lagi, kasus ini terungkap setelah Eliezer membongkar skenario yang telah dibuat oleh pimpinannya yakni Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Atas terbongkarnya skenario itulah pihak keluarga meminta Jokowi untuk melindungi keselamatan Eliezer serta seluruh keluarga termasuk tunangannya.

“Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan,” tulis dalam surat terbuka tersebut.

Meski begitu, orang tua Eliezer serta seluruh pihak keluarga pun mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Berikut isi surat terbuka yang ditulis keluarga Eliezer

Kepada YTH

Bapak Presiden Republik Indonesia

Bapak Kapolri

Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera,

Kami selaku orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa Putus Asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami. Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya Surat Terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi Permohonan kami.

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan. Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam.

Terima kasih

Kami yang bermohon.

Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang

Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan dan menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Selasa (9/8/2022) petang.

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Tiga tersangka lain yang juga merupakan anak buah Ferdy Sambo di antaranya Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Kuat juga disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintah dan sengaja mengatur skenario peristiwa seolah-olah terjadi penembakan di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski, telah terhitung selama satu bulan sejak peristiwa pembunuhan, namun, Kapolri masih belum bisa mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button