News

Bongkar Suap Rachel Vennya Rp40 Juta, 2 Polisi Bandara Soetta Diperiksa

Bareskrim Mabes Polri periksa 11 saksi terkait dugaan suap kekarantinaan Rachel Venya senilai Rp40 juta. Dua diantaranya anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang tersebut, telah dihadiri 10 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, ke-10 pihak yang telah dimintai keterangan tersebut, selain dua anggota Polres Bandara Soetta, juga ada dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soetta dan dua orang dari sekretariat protokol DPR. “Empat orang lagi dari pihak lainnya,” kata dia.

Sementara itu, satu pihak lainnya belum hadir dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ramadhan menyebutkan, saat ini penyidik sedang mendalami kebenaran tentang ada dugaan tindak pidana suap dalam peristiwa tersebut. “Selanjutnya penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak lainnya,” kata Ramadhan.

Adapun dasar penyelidikan perkara ini didasari adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada awal Desember 2021. Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan pada bulan Desember 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin.Lidik/49/XII/2021/Tipidkor tanggal 17 Desember 2021.

Kasus dugaan tindak pidana suap ini terungkap berdasarkan keterangan Rachel Vennya dalam persidangan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukannya. Ia mengaku membayar Rp40 juta untuk bisa lolos dari proses karantina.

Dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12) memvonis Rachel Vennya bersalah namun tidak menjalani menjalani hukuman pidana penjara.

Kasus ini menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Dia pun menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina, masuk kategori pungutan liar (pungli).

Mahfud meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Diharapkan, pelakunya diberi sanksi tegas dan keras. Sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Perkara suap Selebgram Rachel Venya ini, ternyata melebar ke mana-mana. Termasuk menyeret mantan Staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ovelina Pratiwi. Dia adalah pegawai di bagian acara Setjen DPR RI yang membantu Rachel, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina. Ovelina telah dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara, namun hanya menjalani hukuman percobaan. Terhitung sejak Oktober 2021, Ovelina dinonaktifkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button