News

Bongkar TPPU Uang Haram Rp349 Triliun di Kemenkeu, Demokrat Dorong Hak Angket

Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun, Fraksi Partai Demokrat di DPR mendorong hak angket pembentukan panitia khusus (pansus). Agar kasus ini terungkap secara terang benderang.

“Supaya masyarakat mendapat info yang benar benar dan utuh, serta accountable, sebaiknya bentuk pansus melalui hak angket di DPR RI,” papar Wakil Ketua MPR, syarief Hasan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dikatakan politisi senior Partai Demokrat ini, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) tentang TPPU sebesar Rp349 triliun yang menyeret pegawai Kementerian Keuangan ini, perlu diungkap tuntas. “Untuk itu kami mendorong temuan TPPU oleh PPATK senilai Rp349 triliun ini ditindaklanjuti. Bentuk pansus hak angket skandal TPPU di Kemenkeu,” tegasnya.

Pandangan Syarief senada dengan vokalis Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. Dia mengatakan, temuan PPATK tentang TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun membingungkan rakyat. Agar terang benderang, perlu digulirkan hak angket DPR.

“Soal tindak pidana pencucian uang Rp349 T di Kemenkeu itu masih tak jelas. Ada perbedaan narasi dan tafsir atas data dari Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD. Siapa yang tebar hoaks sebenarnya? Kata Mahfud di Komisi 3, Menkeu dikibuli anak buahnya. Mau tahu yang sebenarnya? Dukung hak angket DPR agar rakyat terang benderang, apakah ada kejahatan pencucian uang haram di Kemenkeu itu,” tulis Benny dikutip dari akun twitter @BennyHarmanID.

Benny mengatakan, DPR perlu menggunakan hak angket (pansus) guna menyelidiki secara tuntas skandal dana gelap Rp349 triliun di Kemenkeu. Agar semuanya menjadi terang benderang. “Ditengarai ada upaya sistematis dan tersetruktur untuk membuat mega skandal ini menguap begitu saja. Ini jauh lebih dahsyat dari kasus Bank Century yang hanya Rp7 triliun itu,” ungkap Benny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button