Market

Bos Kadin Optimis 2 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal pada 2025

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid optimis target 2 juta kendaraan listrik mengaspal di jalanan pada 2025, terpenuhi. Penjualan kendaraan listrik meroket 15 kali pada November 2022.

Dikatakan Arsjad di Jakarta, Kamis (22/12/2022), hingga 25 Oktober 2022, jumlah kendaraan listrik mencapai 31.827 unit. Semuanya telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). “Optimis berbagai insentif pemerintah akan memuluskan jalan menuju target 2 juta kendaraan listrik pada 2025,” kata Arsjad.

Merujuk data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik pada Juli 2022 hanya 131 unit. Dalam empat bulan, tepatnya November 2022, melompat 15 kali menjadi 1.965 unit.

Ke depan, kata Arsjad, pemerintah jangan lagi bimbang dan ragu untuk insentif kendaraan listrik. Sejalan dengan target transisi menuju energi hijau atau energi bersih. “Insentif kendaraan listrik akan mempercepat elektro mobilitas di Indonesia sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk dekarbonisasi di sektor transportasi,” kata Arsjad.

Dia mengingatkan, kendaraan listrik merupakan bagian dari program peralihan menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, dia berharap rencana pemberian insentif dapat sejalan dengan peta jalan jangka panjang menuju energi hijau.

“Dengan begitu, antara satu kebijakan dengan kebijakan lain saling terkait dan menjadi lebih komprehensif dalam mendukung transisi energi menuju net zero carbon,” paparnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengingatkan perlunya regulasi yang kondusif untuk mendukung pencapaian target energi bersih. Misalnya, regulasi yang memungkinkan energi terbarukan dapat diakses oleh industri. “Kalau semakin sulit diakses, harganya akan mahal dan daya serap masyarakat akan rendah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kendala lain dalam pengembangan ekonomi hijau yaitu pendanaan dan teknologi. Untuk itu, kerja sama dan kemitraan antara publik dengan swasta dapat menjadi kunci menghadapi kedua tantangan ini.

“Pemberian insentif seperti pajak dan tarif juga penting untuk mengakselerasi pemberdayaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, dengan membuat EBT kompetitif dibandingkan dengan energi fosil dan membentuk pasar yang menarik bagi investor,” ujar Arsjad.

Insentif untuk kendaraan listrik sedianya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Lewat Perpres ini, kendaraan listrik di Indonesia ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025. Perpres ini juga menyebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif berupa insentif fiskal dan insentif non fiskal untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.

Selain itu, Perpres ini menyebutkan, terhadap industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button