Bos Pertamina Ditahan karena Korupsi, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno ‘Elus Dada’ Prihatin


Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengelus dada merasa prihatin dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Saya terus terang perhatian, prihatin ya, prihatin dengan penahanan tersebut, apalagi yang ditahan itu adalah direktur utama yang membidangi distribusi BBM yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk juga transportasinya, karena itu kan ada dirut dari Pertamina International Shipping yang juga ditahan,” ujar Eddy kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Eddy khawatir ditahannya pejabat bakal mengganggu pendistribusian BBM sampai ke daerah terpencil. Dia meyakini penanggung jawab sementara akan segera ditunjuk untuk mengantisipasi potensi masalah tersebut.

“Karena sistem sudah bekerja, sudah ada sistem, sudah ada mekanisme, dan sudah juga bisa ditetapkan siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas atau pejabat yang memimpin sementara. Saya kira tidak ada permasalahan,” kata dia.

Lebih lanjut dia meminta, agar menekankan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka yang kini ditahan hingga pengadilan nanti.

“Kita juga perlu tahu bahwa dalam kasus hukum apapun, asas praduga tidak bersalah tentu harus kita kedepankan, meskipun karena ini dugaannya adalah korupsi, tentu pembuktiannya juga harus kuat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dugaan korupsi minyak mentah. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan para tersangka didapat dari pemeriksaan 96 saksi dan dua orang saksi ahli.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).

Adapun tujuh tersangka yang ditahan, di antaranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Kemudian tersangka lainnya, Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, dan Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Kronologi Perkara

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp193,7 triliun. Namun, kata Qohar, angka itu masih bisa bertambah. “Nanti angka finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan audit BPK selesai. Saat ini masih proses perhitungan,” katanya.

Dijelaskan, korupsi ini berawal dari permintaan pemenuhan pasokan minyak mentah dalam negeri. Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di dalam Negeri.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar.

Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan berbagai fakta. Hal ini membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang harus dilakukan dengan cara impor.

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucap Qohar.

Qohar membeberkan cara-cara kotor para pelaku. Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan demut atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Kemudian, kata dia, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Lalu, mendapatkan persetujuan dari saudara SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

Selanjutnya, saat dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Sehingga, negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.