Bos Skincare Makassar Daeng Sila Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Mustadir Daeng Sila (42), bos skincare di Makassar, dituntut hukuman empat tahun penjara dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar juga menuntut denda Rp1 miliar kepada Daeng Sila.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri sebagai campuran kosmetik kecantikan,” kata  JPU Anita dari Kejari Makassar dalam sidang di PN Makassar, Selasa (22/4).

“Karena ini adanya kekurangan, kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa juga merupakan pelaku usaha dan tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan,” papar Anita menegaskan saat membacakan tuntutan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan serta mengikuti rangkaian persidangan.

Mustadir Daeng Sila dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 435 juncto pasal 135 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan itu disebutkan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.”Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun, dan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” tuturnya menekankan.

Selain dituntut pidana penjara empat tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan atau pengganti menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

Terdakwa juga melanggar Undang-undang tentang perlindungan konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Mustadir Daeng Sila diketahui merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar produk positif mengandung merkuri yang membahayakan kesehatan.

Selain Mustadir Daeng Sila (42), dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya sedang menjalani persidangan dengan kasus yang sama yakni, Mira Hayati (29) selaku pemilik produk kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetik dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri.

Terdakwa Mira Hayati dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Agus Salim (40) sebagai pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow yang produk kosmetiknya juga bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Terdakwa Agus Salim dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.