News

Boyamin Ngotot Diperiksa Jadi Saksi TPPU Budhi Sarwono

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta untuk segera diperiksa KPK sebagai saksi perkara pencucian uang Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. Awalnya Boyamin diagendakan diperiksa pada Senin (25/4/2022), namun dirinya mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi sehingga tidak memenuhi panggilan.

Menurut Boyamin, pemeriksaan terhadapnya harus diundur karena tim penyidik sedang di luar kota. Namun dia tetap ngotot minta diperiksa dan bakal mendatangi KPK lagi pada Rabu (27/4/2022).

“Ditunda habis Lebaran, tetapi saya tetap mengajukan besok saya ke sini lagi, mudah-mudahan dikabulkanlah,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4/2022).

Biasanya KPK menolak permintaan pemeriksaan di luar jadwal yang telah diagendakan penyidik. Namun dia berharap bisa diperiksa KPK secepatnya.

KPK mengagendakan pemeriksaan Boyamin karena pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo, perusahaan yang dikelola orang tua tersangka Budhi Sarwono. Namun Boy merasa bekerja profesional di sana sebagai kuasa hukum dan tidak terkait dengan perkara Budhi.

“Saya masuk PT Bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto,” kata dia.

Boy menyebutkan, selama bekerja di PT Bumi Redjo dia harus mengurusi utang dan piutang perusahaan, termasuk mengatasi kredit macet di Bank Mandiri.

KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka pencucian uang karena diduga telah menyamarkan hasil kejahatan dari suap dan gratifikasi yang diterimanya dari proyek infrastruktur di Banjarnegara.

“Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button