Market

BPH Migas: Penyaluran Subsidi BBM Perlu Regulasi yang Komprehensif

Sabtu, 03 Sep 2022 – 22:22 WIB

BPH Migas: Penyaluran Subsidi BBM Perlu Regulasi yang Komprehensif

Mungkin anda suka

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman bilang, keberadaan regulasi yang mengatur penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran, sangat dinantikan. Sehingga regulasinya harus komprehensif.

Saat ini, kata dia, pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut informasi yang berkembang, draf revisi itu sudah berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diteken.

Dia berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, solar. Sekarang kendaraan berpelat kuning roda 6, dan lain-lain. Namun dalam prakteknya membawa barang mahal, masih memakai BBM subsidi. “Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring, dikutip Jumat (3/9/2022).

Saleh mengatakan, kalau kita buka sejarah kita ingin mewujudkan program ini melalui digitalisasi nozzle di SPBU. Dan, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut. Diakui, hal itu belum maksimal, masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftraan akan lebih massif.

Dirinya tak memungkiri bahwa BPH Migas terus memperbaiki sistem. Diharapkan, skema digitalisasi tertutup melalui aplikasi MyPertamina, proses registrasi bisa dioptimumkan. “Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha massif dan dukungan teman-media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan peyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” terang Saleh.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto menilai pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Dia bilang, soal bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya sudah suatu keharusan. Bukan artinya opsi melakukan bansos langsung pada subsidi energi melalui orang. “Ini program mengantsipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikan harga tapi pada pembatasan,” kata dia.

Hery bilang, di Perpres 19 Tahun 2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan. Untuk pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya.

“Opsi menaikan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss,” ujarnya.

Peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng berpendapat, rencana pemerintah menaikan harga BBM, angkanya mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng

Salamuddin mewanti-wanti kalau nanti akan ada tambahan kuota di tahun ini, maka estimasinya harus jelas. Misal nilai subsidi kita taksir kebutuhan nasional kita. Kalau Pertamina hanya menjual separuh dari nilai keekonomiannya, maka subsidinya ada separuh lagi sekitar Rp500 triliun. Kalau ada jebol kuota 5-7 juta kilo liter, maka tambahannya jelas. Kalau ada relokasi ada subsidi langsung kepada orang, maka angkanya harus disebutkan mekanismenya.

“Yang seperti ini rawan disalahgunakan, karena itu instrumennya harus detail. BPH Migas dan Pertamina juga harus memberikan support terkait kemungkinan terburuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM disalahgunakan. Point utama angkanya harus diumumkan,” kata Salamuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button