Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait isu 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi perhatian dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait masalah ini.
“BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media dalam memberitakan Paskibraka selama ini dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP menghargai seluruh aspirasi masyarakat,” ujar Yudian melalui siaran pers BPIP Selasa (14/8/2024).
Yudian menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dari BPIP bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab.
Menurutnya, pelepasan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka putri sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang ada pada momen kenegaraan tersebut.
Di luar kegiatan resmi kenegaraan, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap diperbolehkan mengenakan jilbabnya.
“Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan, termasuk pengukuhan, dilakukan secara sukarela dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” jelas Yudian.
Sebelumnya, peristiwa ini disayangkan oleh para anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menilai ada tekanan kepada 18 anggota Paskibraka putri untuk melepas hijabnya saat pengukuhan.
”Kami prihatin dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami yang biasa menggunakan hijab untuk melepaskan hijab yang menjadi keyakinan agama mereka,” kata Ketua PPI Gousta Feriza saat jumpa pers di Sekretariat PPI Pusat, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Gousta menegaskan, para anggota Paskibraka adalah putra-putri bangsa terbaik dari 38 provinsi yang diutus untuk mengibarkan Sang Merah Putih di Istana Negara, terlebih upacara Hari Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia tahun ini digelar di ibu kota baru. Perbedaan suku, budaya, dan keyakinan atau agama dalam Paskibraka adalah bentuk kebinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila.
Tak hanya PPI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah M Cholil Nafis juga mengecam peristiwa ini sebagai kebijakan yang tidak Pancasilais. Sebab, sila pertama, yakni Ketuhanan yang Maha Esa, menjamin hak setiap orang untuk melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya.
”Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka atau pulang saja jika dipaksa membuka hijabnya,” kata Cholil.
Dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden No 51/2022 tentang Paskibraka, tidak ada larangan anggota Paskibraka mengenakan atribut keagamaan seperti hijab.
Paskibraka putri hanya diwajibkan mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih.
Pakaian itu dilengkapi dengan setangan leher merah putih, sarung tangan warna putih, kaus kaki warna putih, sepatu pantofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
Kemudian, ditambah dengan atribut; peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau, nama dan lambang daerah, papan nama, dan epolet.