Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pembebanan belanja barang dan belanja modal yang tidak tepat dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, juga pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya tertib yang mengakibatkan tanah dan gedung bangunan berisiko hilang dan bersengketa hukum.
“(Kami) berharap Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang,” kata Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadyana di Kantor Kemenkumham, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Lebih lanjut, dia menegaskan tugas BPK tidak berhenti setelah LHP atas LK entitas diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.
“Komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini laporan keuangannya, namun yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan LK Kemenkumham opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena telah tersaji secara wajar dalam semua hal yang material, serta realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP).
“BPK memberikan apresiasi kepada Menkumham beserta jajaran yang berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh. Hal tersebut merupakan bukti kerja keras dari seluruh jajaran Kemenkumham dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Nyoman.