Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI, sebagai salah satu bank umum pengelola keuangan haji.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo mengatakan bahwa penunjukan ini, merupakan bagian dari upaya bank untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus, Jakarta, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sementara Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus mengatakan, kepercayaan yang diberikan BPKH merupakan kehormatan yang harus dijaga. Khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji periode Juli 2024-Juni 2027.
“Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” ujar Henky.
Kata Hengky, penunjukan UUS Bank DKI disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan di Jakarta pada akhir Juli 2024.
Di mana, BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jemaah haji Indonesia.
Dengan penunjukan ini, Bank DKI bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Henky menegaskan, Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai.
Selain itu, lanjutnya, Bank DKI akan menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi calon jemaah haji. Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan, Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.
“Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun,” kata Arie.