Hangout

BPOM: Ada Oplosan Bahan Baku Obat Sirop hingga 91 Persen

Rabu, 09 Nov 2022 – 18:48 WIB

Dow Indonesia Bantah Produknya Mengandung ED dan DEG

Ilustrasi obat sirop (Foto: Antara)

Penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sumber bahan baku pelarut obat sirup menghasilkan temuan baru. Kepala BPOM Penny Lukito menyebut CV Samudra sebagai distributor bahan baku terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun CV Samudra Chemicel merupakan distributor bahan kimia untuk CV Anugrah Perdana Gemilang. Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang menjadi pemasok utama CV Budiarta.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan penarikan izin edar produk obat cair PT Yarindo Farmatama. Hari ini, lebih lanjut BPOM melakukan penelusuran ke sumber pemasok bahan pelarut obat cair untuk PT Yarindo Farmatama, yakni CV Samudera Chemical.

Ditemukan, terdapat aksi pemalsuan bahan pelarut di gudang CV Samudera Chemical. Drum yang bertuliskan ‘propilen glikol’ atau bahan pelarut obat yang memang diperbolehkan, rupanya berisi oplosan EG dan DEG bercampur air dengan cemaran hingga 91 persen. Padahal, ambang batas aman yang ditetapkan hanyalah 0,1 persen.

“Kemudian ternyata di dalamnya mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

“Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu,” sambungnya.

Penny menyebut, pihaknya masih harus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait ada atau tidaknya unsur kesengajaan di balik penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol sebagai bahan pelarut obat cair tersebut. Namun sejauh ini diduga, aksi tersebut berkaitan dengan upaya mencari bahan pelarut obat yang murah.

Diketahui, CV Samudera Chemical adalah distributor kimia biasa yang tidak seharusnya mensuplai bahan pelarut obat untuk industri obat. Industri obat, dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi (PBF), hanya boleh menerima suplai bahan pelarut dari distributor khusus yang memang memenuhi pharmaceutical grade.

“Jadi penelusuran ini kita periode mana di satu masa tertentu, di mana ada kelangkaan kelihatannya. Sulit mendapatkan, akhirnya mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari produsen atau distributor kimia biasa. Seharusnya distributor PBF, jadi kategorinya adalah pharmaceutical grade,” beber Penny.

“Tapi mereka mendapatkan tawaran-tawaran dari distributor kimia biasa. Ternyata melakukan pemalsuan. Mereka bilang dapat nih propilen murah, ternyata dalamnya begini. Itu unsur pemalsuannya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button