News

Brian Edgar jadi Tersangka Baru Binomo, Tugasnya Rekrut Affiliator

Brian Edgar Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok robot trading Binomo. Penyidik bahkan sudah menyita laptop milik Brian Edgar Nababan sebagai barang bukti.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan resminya pada Minggu (3/4/2022).

Menurutnya, Brian merupakan salah satu manajer di Binomo. Tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada para influencer termasuk Indra Kenz.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” beber Whisnu.

Brian sempat bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerjasama dengan Binomo. Dia memang sempat berkuliah di Rusia pada 2014.

Awal kariernya di Binomo, Brian menjadi sebagai customer support platform. Di situ dia menerima aduan dari pengguna Binomo di Indonesia. Lalu posisinya naik menjadi manajer.

Brian  sempat mengirim uang Rp120 juta ke Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator Binomo pada Februari 2021.

Atas kasus ini, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button