News

Brigadir J Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Bukan Idap Kepribadian Ganda

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi upaya penggiringan opini yang dilakukan kubu terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kedua terdakwa melalui kuasa hukum menuduh Brigadir J yang tewas ditembak Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo memiliki kepribadian ganda, sebaliknya Reza menilai ajudan Kadiv Propam itu korban pelecehan seksual Ny Ferdy Sambo.

Menurut Reza, Brigadir J lebih layak disebut korban kekerasan seksual bukan pengidap kepribadian ganda. Dia menyoroti perilaku Brigadir J sebagaimana yang dituturkan saksi dari pihak keluarga atau pelapor dalam persidangan yang menunjukkan adanya tekanan lantaran korban kesulitan untuk mencari pertolongan.

Mungkin anda suka

“Dengan sifat dan tindak-tanduk sedemikian rupa, justru kian kuat indikasi bahwa Yosua ini adalah korban kekerasan seksual,” kata Reza, kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Reza menyebut, tudingan kepribadian ganda terhadap Brigadir J tidak relevan lantaran yang bersangkutan berstatus ajudan Kadiv Propam Polri ketika tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022 yang lalu. Apabila Brigadir J memiliki kepribadian ganda maka yang bersangkutan tergolong penyandang disabilitas. Maka Ferdy Sambo bersama Putri potensi dijerat delik pidana baru melanggar UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, karena tidak memenuhi hak korban sebagai penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Reza mengatakan, apabila indikasi kekerasan seksual yang dialami korban menguat seiring proses persidangan maka Brigadir J tak tepat pula jika disebut sebagai pelaku. Alasannya, terdapat relasi kuasa karena korban menjabat sebagai ajudan jenderal yang membuatnya sulit untuk mencari pertolongan.

Dengan begitu, Reza menilai, Putri Candrawathi merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Brigadir J yang disebut pihak terdakwa melakukan pelecehan di Magelang, beberapa hari sebelum tewas ditembak di Jakarta. “Jika narasi tentang kekerasan seksual itu harus dianggap ada, maka mengacu Teori Relasi Kuasa, justru Yosua tidak memenuhi syarat sebagai pelaku,” lanjut dia.

Dalam persidangan, sebagaimana kesaksian saksi-saksi yang telah dihadirkan penuntut umum sejauh ini, pernyataan korban temperamental, mendatangi hiburan malam dan minta dicarikan perempuan menunjukkan indikasi Brigadir J mengalami kekerasan yang sama secara berulang.

“Gejalanya ya itu tadi. Mirip dengan serangkaian sifat dan perilaku Yosua seperti yang diutarakan oleh para saksi,” tambah Reza.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel, namun ditunda selama sepekan atau hingga pelaksanaan KTT G20 di Nusa Dua, Bali berakhir. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan tudingan kepribadian ganda dalam sesi mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button