News

Brigjen Endar Terus Melawan Meski Keberatannya Ditolak KPK, Bakal Banding ke Jokowi

Brigjen Pol Endar Priantoro bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pasalnya, KPK menolak surat keberatan yang diajukan Endar menyangkut pemberhentian tersebut.

“Ya kemungkinan ke presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami,” kata Endar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Endar mengaku sudah menerima surat penolakan itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa. Menurut dia, jawaban yang diberikan KPK tersebut tidak sesuai dengan keberatan dirinya ajukan.

“Saya lihat dari jawabannya sangat tidak menjawab (tentang) apa yang kami tanyakan,” keluh Endar.

Tak hanya itu, Endar menyebut, dirinya juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini ditempuh apabila surat banding administratif diterima oleh presiden

“Iya itu next (berikutnya) ya (ke PTUN). Kita ada tahapannya. Kemarin kita sudah ke Ombudsman, ke Dewas (Dewan Pengawas KPK) supaya kita mendapatkan ini, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti teman-teman dari lawyer (kuasa hukum) yang mengurusi itu,” ujar Endar memaparkan.

Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan akan mengajukan banding ke Presiden Jokowi

“Ya sesegera mungkin kita siapkan atas jawaban ini,” kata Endar menambahkan.

Tiga Permintaan

Diketahui, Brigjen Endar pada Rabu (12/4/2023) mengajukan keberatan atas keputusan KPK memberhentikannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat keberatan tersebut, Endar meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen Direktur Penyelidikan yang baru.

Menurut Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rachmat Mulyana, kliennya bisa menerima keputusan apapun asalkan alasan dan mekanisme pemberhentian itu sesuai prosedur.

“Kalau Pak Endar sebetulnya pada intinya ikhlas saja sebagai anggota Polri siap ditugaskan dimana saja. Dia ingin tahu salahnya dimana, (sebab) pemecatan dan pemberhentiannya,” imbuh Rachmat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button