News

Brigjen Hendra Gunakan Jet Pribadi Bandar Judi, Bukti CCTV di Bandara Lenyap

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan informasi dari sumber intelijen yang mengonfirmasi penggunaan jet pribadi eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, sewaktu mengantar jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada keluarga di Jambi pada 11 Juli 2022 yang lalu. Ditengarai, bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dekoder yang menunjukkan Hendra menggunakan fasilitas mewah milik sosok yang disebut-sebut bandar judi itu lenyap.

Kamaruddin menyebutkan, CCTV dan dekoder bukti penggunaan jet pribadi telah diamankan dan diserahkan kepada anggota Propam Polri Kombes S, setibanya Brigjen Hendra dan anggota lainnya di Jakarta. “Banyak teman saya juga di Jambi dan bandara, mereka membenarkan jet pribadi ini singgah di sana,” kata Kamaruddin di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Dia meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mendalami potensi gratifikasi dalam perkara tersebut, dan kaitannya dengan Konsorsium 303. Penyidik ditantang menemukan dan menyita CCTV dan dekoder tersebut. “Penyidik harus segera menyita CCTV di bandara, di tempat awal apakah di (bandara) Halim atau Soetta,” lanjut dia.

Kabar Hendra mendapatkan fasilitas jet pribadi pertama kali disuarakan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Jet tersebut disebut-sebut milik pengusaha Robert Priantono Bonosusatya, yang dalam pemberitaan sejumlah media telah membantahnya. Jet dengan registrasi T7-JAB juga sering digunakan Dirut PT Pakarti Putra Sang Fajar, Yoga Susilo, yang namanya masuk dalam bagan atau grafik Konsorsium 303 pimpinan Ferdy Sambo.

Soal pengusutan kasus Konsorsium 303, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak menemukan alat bukti. “Untuk konsorsium (303) sudah ditanyakan ke Bareskrim. Sementara hasilnya tidak ada,” ujar.

Sedangkan Hendra hingga kini belum menjalani sidang etik merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, lantaran salah seorang saksi sakit dan menunggu penetapan majelis etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tahap dua perkara merintangi penyidikan tidak menghalangi sidang etik.

“Kaitannya dengan rencana penyerahan tahap dua nanti, bila para anggota Polri yang sudah tahap dua maka sidang etik tetap bisa dilakukan. Teknisnya tentu Propam akan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) karena sudah ranah JPU, tentu akan Polri koordinasikan untuk melakukan sidang kode etik,” kata Ramadhan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button