News

Brotoseno Tidak Dipecat dari Polri karena Berprestasi

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui Brotoseno masih menjadi anggota Polri kendati pernah terjerat perkara korupsi. Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi dan permintaan maaf kepada pimpinan Polri terhadap eks penyidik KPK itu.

Ferdy mengungkapkan, sidang etik mempertimbangkan sikap Brotoseno yang tidak mengajukan banding terhadap sanksi tersebut. Selain itu, atasan Brotoseno melalui keterangan tertulis menyampaikan prestasi yang bersangkutan sehingga layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Mungkin anda suka

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy, di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Brotoseno dijatuhi pidana 5 tahun penjara oleh Pengadilan TIpikor Jakarta karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait penanganan perkara cetak sawah di Kalimantan. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2017 yang lalu.

Komisi Kode Etik sewaktu mengadili kasus Brotoseno memutus yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi demosi. Putusan dengan Nomor: PUT/72/X/2020 dibacakan ketika Brotoseno menjalani putusan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan pidana pada 13 Oktober 2020.

“Sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi,” lanjut Ferdy.

Brotoseno diketahui bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 atau delapan bulan sebelum Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan. Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Status anggota Polri Brotoseno muncul ketika ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, apabila Polri tidak memberhentikan dengan tidak hormat Brotoseno dengan alasan dianggap berkinerja oleh atasannya hal itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Dia menganggap tidak layak Polri mempertahankan Brotoseno karena perbuatannya telah mencoreng institusi Polri. Selain itu, Brotoseno terbelit pidana dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.

Kurnia menyinggung, Tito Karnavian ketika menjabat Kapolri pernah mengungkapkan bakal memecat Brotoseno jika divonis di atas 2 tahun penjara, “Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button