News

40 dari 700 Bacaleg DPD RI Telah Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 40 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. “Hari ini terus bertambah karena total ada 700 bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat. Di daerah perkembangannya kemarin itu ada 40 bacalon DPD yang sudah mengajukan pendaftarannya,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Adapun 40 bacalon tersebut merupakan hasil dari laporan rekap penerimaan pendaftaran Bakal Calon DPD, pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Berikut rinciannya:

1. Aceh : 1 Bacalon

2. Banten : 3 Bacalon

3. Bengkulu : 3 Bacalon

4. Gorontalo : 1 Bacalon

5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon

6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon

7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon

8. NTB : 3 Bacalon

9. Riau : 1 Bacalon

10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon

11. Sumatera Utara : 3 Bacalon

12. DKI Jakarta : 3 bacalon

13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon

14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon

15. Lampung : 3 bacalon

16. NTT : 1 Bacalon

17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon

18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

19. DIY : 1 bacalon

20. Jambi : 2 bacalon

21. Jawa Barat : 1 bacalon

22. Kalimantan Tengah : 1 Bacalon

23. Kalimantan Utara : 1 Bacalon

24. Maluku Utara : 1 Bacalon

25. Sulawesi Selatan : 1 bacalon

26. Sumatera Selatan : 1 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button