Buah Putusan MK, PDIP tak Jadi Dikucilkan dari Pertarungan Pilkada


Ahli hukum tata negara Gugum Ridho Putra merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK terkait dengan persyaratan pencalonan kepala daerah. Ia mengatakan dengan adanya putusan MK, membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah, terutama dalam kasus Pilkada Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.

“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil. Salah satu dampaknya, PDI-P tidak jadi dikucilkan dan bisa memajukan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 termasuk koalisi-koalisi partai yang sudah terbentuk bisa jadi berubah, karena partai yang punya suara cukup bisa memajukan calon sendiri via persentase syarat suara yang baru”, jelas Gugum dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024)

Lebih lanjut Gugum mengapresiasi MK atas lahirnya putusan ini. Menurutnya putusan MK ini sangat baik bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini sangat baik untuk demokrasi di Indonesia sehingga tidak ada lagi monopoli dalam hal pencalonan calon kepala daerah. Saya harus sampaikan bravo dan terima kasih kepada MK atas putusannya menjaga dan memperbaiki demokrasi Indonesia”, ujarnya.

Diketahui, MK baru saja mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah. Pertama soal syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.

Lalu, MK juga mengeluarkan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. Yang mana, MK mengatakan bahwa syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif.

Putusan tersebut merupakan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diketok palu MK pada Selasa (20/8/2024)

Dalam putusannya itu, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).