Market

Bubarkan Dana Pensiun Milik Keluarga Bakrie, OJK Bentuk Tim Likuidasi

Pelan tapi pasti jumlah penyelenggara dana pensiun terus berkurang. Kini, giliran dana pensiun milik Keluarga Bakrie dibubarkan OJK.

Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch Ihsanuddin menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bakrie. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP35/D.05/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Alasan pembubaran dana pensiun tersebut, kata dia, mengikuti permohonan pendiri Dana Pensiun Bakrie, yaitu Direksi PT Bakrie & Brothers Tbk. Karena pendiri sudah tidak menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya.

“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Bakrie untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.” kata Ihsanuddin, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan KDK itu, lanjutnya, OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Bakrie yang diketuai Okder Pendrian. Dibantu dua anggota lainnya, yaitu Lufitasari Wibiyanti dan Mulyati.

Tim Likuidasi tersebut akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button