News

Buka Jalan bagi Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu ke MK

Setelah lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024 dengan nomor urut 9, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu, dikaitkan dengan syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain mendatangi MK, pengurus dan kuasa hukum PKN juga telah mendaftarkan permohonannya dengan Nom0r 09/PAN.Online/2023 di situs resmi MK.

“Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK hari Jumat lalu ternyata hanya melayani online saja. Sudah kami masukkan secara online dan kebetulan dapat nomer 9 sesuai dengan nomor urut PKN,” kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa hukum Rio Ramabaskara, saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut di Jakarta, Selasa (24/1/2022).

Dijelaskannya, kedatangan ke MK dikoordinir Sekjen PKN Dr Sri Mulyono dan pengurus lainnya, untuk memastikan permohonan sudah masuk. Hard copy dokumen permohonan akan segera diserahkan ke MK.

“Selasa atau Rabu kami akan ke MK untuk memastikan. Walau sudah pernah diuji, tapi dari legal standing dan argumentasi hukumnya kami yakin kali ini akan tembus.  Jika ini berhasil, maka akan memudahkan munculnya capres dan cawapres alternatif ataupun mempercepat kepastian capres cawapres yang telah ada tapi digantung oligarki politik,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ada hal yang mendasar dan berbeda dari belasan permohonan yang pernah ada. Di Pasal 6A ayat 2 sudah tegas menyebutkan, yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU ada empat parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memilki kursi atau suara sah.

“Kami PKN meminta perlakuan yang adil sesuai asas Pemilu, berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran persentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang gak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut,” papar Rio Ramabaskara.

“Bagaimana mungkin pemilu akan adil, ketika dari proses pendaftaran parpol hingga mengambil nomor urut berjalan bersamaan saat mengajukan capres diperlakukan diskriminatif. Ada empat parpol yaitu PKN, Gelora, Buruh dan Ummat terhalang haknya mengajukan calon presiden walau sudah menjadi partai politik peserta pemilu, ” sambung advokat asal NTB ini.

PKN yang dipimpin mantan ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika ini berharap, hakim MK harus bertanggungjawab mencarikan solusi yang tidak diperhitungkan sebelumnya atas keputusan Pemilu serentak.

“Jika dulu pileg dipakai dasar pilpres di periode yang sama sekarang malah tidak bisa bagi sebagian partai politik peserta pemilu. MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak empat  parpol baru, ” terangnya .

Selain itu PKN menilai persyaratan kursi dan suara kehilangan makna dengan tidak dihitungnya 2,3 persen suara sah Pemilu 2019 lalu akibat dua parpol tidak lolos sebagai partai politik peserta Pemilu yaitu Partai Berkarya dan PKPI.

Ini merupakan masalah serius akibat persyaratan pemilu sebelumnya dipakai dasar di pemilu berikutnya sementara syarat ikut pemilu berikutnya harus mendaftar ulang dan diverifikasi ulang mulai dari nol.

“Tampaknya ini dilupakan dan tidak dipikirkan konsekuensi dari pemilu serentak,” tutup Rio Ramabaskara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button