Bukan Cuma DKPP, DPR Buka Potensi Ikut Evaluasi Bawaslu


Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk mengevaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) imbas gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di berbagai wilayah.

Langkah ini dilakukan seiring evaluasi yang juga diberikan Komisi II DPR ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saat menggelar rapat tertutup, Selasa 11 Februari 2025.

“Mungkin nanti bukan hanya DKPP ya Bawaslu juga mungkin perlu diberikan evaluasi rekomendasi,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, Bawaslu sebagai pengawas pemilu seharusnya sejak awal bisa memetakan mana hal-hal atau dugaan pelanggaran yang tidak bisa dimainkan peserta pemilu.

“Bawaslu kan juga banyak di daerah-daerah, nah kerjanya apa juga Bawaslu ini mengawasi begitu tiba-tiba hampir 150-an yang diperintahkan PSU oleh Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Adies menegaskan, jika penyelenggara pemilu baik DKPP, Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri menjalankan tugasnya dengan baik maka tak akan ada kecurangan yang mengakibatkan PSU Pilkada 2024.

“Jadi ini mungkin awal DKPP mudah-mudahan ke depan sistem pemilihan umum bisa lebih baik dan juga nanti kita lihat keputusan MK, belum dibahas juga tentang isu pemilu ya, tentang rekayasa engineering dan lain sebagainya,” jelas Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melaporkan 10 hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Rapat Paripurna ke-14 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.

Ia mengatakan pihaknya telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027.

Berikut 10 hasil laporan evaluasi DKPP periode 2022-2027:

1. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

2. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk meningkatkan kinerja terutama dalam hal percepatan penyelesaian kasus, aduan, pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP di tahun 2024 dan 2025.

Berdasarkan data DKPP menunjukkan, jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025.

“Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025,” ucap Zulfikar.

3. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk terus menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga muruwah etik penyelenggara pemilu.

“DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota,” tuturnya.

4. Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

5. Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

6. Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

7. Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan, dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

8. Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

9. Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatkan pengawasan preventif.

10. Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI.