News

Bukan Objek Vital Strategis, Gedung MA Cukup Dijaga Polisi

Langkah pengamanan gedung Mahkamah Agung (MA) oleh TNI menuai kritik. Dinilai kurang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Maka dari itu, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani memandang perlu ada evaluasi terkait langkah pengamanan yang diambil oleh pihak MA. Dia pun mempertanyakan alasan MA memilih TNI untuk tugas pengamanan tersebut.

Dia menjelaskan, tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34/2004 adalah dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang. “MA jelas membutuhkan pengamanan. Akan tetapi, apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI,” kata Christina di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Lebih lanjut Christina menegaskan, bahwa hanya objek vital strategis terkait dengan hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah, yang boleh dijaga TNI.

Sedangkan gedung MA, dia nilai tidak masuk dalam kategori itu. “Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan MA untuk memahami aturan yang termaktub pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola objek. Menurutnya, pihak MA dapat meminta bantuan Polri untuk urusan pengamanan.

“Keppres 63/2004 juga telah mengatur penyerahan pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI, lalu diserahkan kepada pengelola objek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden/wapres tetap pengamanannya oleh TNI,” tandasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa MA telah mengevaluasi pengamanan yang selama ini dilaksanakan pengamanan internal MA dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari TNI/Millter.

Andi menjelaskan alasan pengamanan ditingkatkan, yaitu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuknya orang-orang yang tidak jelas urusan kepentingannya. Dia pun memastikan pengamanan oleh militer tersebut bukan untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Model pengamanan bagaimana yang diperlukan di MA memang sudah lama dipikirkan sebab aspek keamanan bagi kami di MA penting, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan keberadaannya di lembaga tertinggi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan juga tempat tumpuan akhir rakyat Indonesia mencari keadilan dibutuhkan suasana dan keamanan yang layak,” kata Andi pada Rabu (11/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button