News

Bukan Pelaku Utama, Bharada E Diyakini Dapat Keringanan Hukum

Ronny Berty Talpesy, penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mengaku yakin kliennya mendapat keringanan hukum karena bukan pelaku utama.

Ronny juga menegaskan, saat ini dirinya fokus untuk mendampingi Bharada E menjalani pemeriksaan yang masih berlanjut sejak Selasa (16/8/2022) malam. “Saya fokus mendampingi Bharada E semalam aja masih ada pemeriksaan lanjutan,” ucap Ronny dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2022).

Saat ini, kata dia, pihaknya membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau “justice collaborator”.

Selain itu, Ronny mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara. “Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi,” kata Ronny.

Ronny resmi menjadi penasihat hukum Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022, berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.

Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8), dengan Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikannya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E. Sehingga pernyataan tersebut tidak dapat dipidanakan dengan alasan, advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

“Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers,” ujar dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button