News

Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Harap Bharada E Bebas

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat menghirup udara bebas karena bukan bagian dari rencana pembunuhan dan tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Kami apresiasi dari LPSK tadi siang kami mengikuti press conference dari LPSK, tidak ada niat, mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) dari Bharada RE, menurut saya ini jalan menuju keadilan dan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini akan menjadi poin yang bagus dalam pembelaan dan ke depannya Bharada RE bisa bebas,” kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).

Dia menyebut, putusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengaminkan permohonan justice collaborator menguatkan posisi Bharada E untuk lepas dari jeratan hukum.

“Pertama kami apresiasi LPSK menjelaskan status klien kami dalam pemeriksaan tidak bagian dari rencana pembunuhan. Kedua, dia tidak ada niat (membunuh),” ujarnya.

Ronny pun bakal meminta kembali keterangan Bharada E untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Namun, ia menegaskan BAP tambahan takkan mengubah substansi perkara yang telah diproses di Bareskrim Polri.

“BAP tidak akan berubah, malah makin bagus. Melanjutkan BAP tambahan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) yang diajukan Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Status JC yang diterima Bharada E harus dimanfaatkan yang bersangkutan untuk berani mengungkap perkara pembunuhan tersebut termasuk membeberkan peran Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan status JC diterima lantaran dianggap memenuhi syarat yang sudah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK juga telah menemui Bharada E pada Jumat (12/8/2022) untuk melakukan pendalaman dan uji silang hasil pemeriksaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button