Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali aset negara yang dikuasai pihak swasta sejalan dengan ajaran Islam tentang keadilan dan kepemilikan.
Menurutnya, dalam Islam terdapat tiga bentuk kepemilikan—pribadi, masyarakat, dan negara—yang wajib saling dihormati. Ketika salah satu pihak melanggar hak kepemilikan pihak lain, tindakan itu tergolong sebagai perbuatan zalim dan negara wajib bertindak menegakkan keadilan.
“Kalau Presiden Prabowo melihat ada pihak pribadi atau swasta yang telah merampas atau menguasai aset milik negara, maka negara tidak boleh diam. Pemerintah harus mengambil kembali aset tersebut dan menindak pelanggaran yang terjadi,” kata Anwar dalam keterangan tertulis kepada inilah.com, Sabtu (3/5/2025).
Namun, ia mengingatkan, jika aset tersebut telah kembali ke tangan negara, maka pemerintah tidak boleh membiarkannya terbengkalai. Aset harus dikelola secara produktif, baik secara langsung oleh negara maupun melalui kerja sama dengan swasta atau masyarakat.
“Dengan siapapun aset itu dikerjasamakan, kebijakan negara menurut ajaran Islam harus diarahkan demi kemaslahatan dan kemakmuran rakyat, bukan demi keuntungan segelintir orang,” tegas Anwar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan sinyal keras terhadap aset-aset negara yang dikuasai pihak swasta dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Kamis (1/5/2025). Ia bahkan menyatakan telah berkonsultasi dengan hakim agung terkait persoalan tersebut.
Sebagai catatan, menurut data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai aset negara pada 2019 mencapai Rp10.467,53 triliun. Jumlah itu naik 65,48 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp6.325,28 triliun.