News

Bukan Soal Anak Pejabat Vs Anak Gp Ansor, Komisi III: Ini Soal Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Mohammad Rano Al Fath meminta pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dapat diberi hukuman maksimal dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Saya minta kenakan hukuman maksimal, misal Pasal 354 KUHP terkait penganiyaan berat untuk pelaku penganiayaan agar bisa jadi pembelajaran kedepannya,” terang Rano dalam keterangannya, Jumat (24/2/2022).

Menurutnya, kasus ini bukan lagi ranah masalah pribadi, melainkan sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga tidak bisa dibenarkan, terlebih lagi korban masih di bawah umur.

“Ini bukan lagi permasalahan pribadi keluarga, atau soal anak pejabat versus anak pengurus GP Ansor. Ini adalah soal kemanusiaan, dan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakatnya siapapun itu,” tegasnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengungkap bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini, hingga keluarga korban mendapat keadilan.

“Intinya kita dukung penuh dan kawal proses hukum yang sedang berjalan. Semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, dan juga seluruh masyarakat Indonesia yang turut memberikan atensinya terhadap kasus ini,” ujar Rano.

Lainnya terkait harta kekayaan orang tua Mario yang merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan II, Rafael Alun Trisambodo, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mitra kerjanya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait asal usul harta kekayaan orang tua pelaku penganiayaan yang juga jadi sorotan, saya serahkan sepenuhnya kepada KPK dan Kemenkeu yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button