News

Bukber Dilarang tapi Konser Boleh, Pemerintah Harus Adil Bikin Aturan

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan seharusnya pemerintah jangan melarang adanya kegiatan berbau keagamaan seperti buka bersama (bukber) yang menjadi ajang silaturahmi bagi umat Islam.

Guspardi menilai alasan pengendalian penyebaran COVID-19 di masa transisi pandemi, tidak relevan. Mengingat pemerintah masih memperbolehkan kegiatan konser dan event lainnya yang tak terkait keagamaan.

Mungkin anda suka

“Di sisi lain ada konser, ada pertemuan di hotel, di plaza, formula E dan sebagainya itu (malah) dibiarkan. Malah terkait ini yang perlu disikapi oleh pemerintah. Jadi pemerintah harus membuat aturan itu secara komprehensif, bagaimana mengatur bukan melakukan pelarangan,” tegasnya kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Jika tanpa ada aturan yang jelas terkait pelarangan bukber ini, namun di saat yang bersamaan pemerintah justru terkesan membiarkan kegiatan lain seperti pertemuan-pertemuan ataupun konser, maka Guspardi menyebut bahwa hal ini akan menimbulkan persepsi yang penuh tanda tanya di masyarakat.

“Jadi intinya (saya) minta kepada pemerintah dalam menyikapi bahwa pandemi COVID sekarang ini taruhlah dalam kondisi masa transisi, apa koridor-koridor, apa aturan-aturan yang harus dilakukan,” sambung Guspardi.

Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat menilai pemerintah terlalu proaktif dalam menyikapi kegiatan bukber ini. “Kesan ini yang harus dihilangkan, jadi jangan ada kesan pemerintah ini tidak adil, berpihak pada satu sisi dan apriori terhadap satu sisi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button