Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menilai peristiwa perundungan atau bullying di sekolah, terjadi karena adanya pembiaran dari pihak sekolah.
Hal ini ia ungkapkan, menanggapi peristiwa bullying di Binus School yang sudah terjadi dua kali dalam waktu beberapa bulan terakhir.
“Sebagaimana yang juga dilaporkan oleh korban ke Komisi III bahwa kegiatan atau kejadian tersebut ditonton oleh puluhan orang, dilakukan di sekolah dan sekolah tidak berbuat apa-apa,” tutur Dede kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (23/9/2024).
Ia pun mempertanyakan tidak berjalannya satgas anti-bullying yang dibentuk melalui Permendikbud. Dede curiga, bisa saja peristiwa ini terjadi karena para guru bisa ‘diatur’ oleh murid-muridnya, yang memiliki latar belakang anak orang kaya.
“Nah kenapa bisa takut dengan siswanya? Ini yang harus diselidiki, apakah karena faktor-faktor itu tadi, faktor ekonomi, keuangan, jabatan atau apapun juga,” ujar dia.
Kasus bully di Binus School Simprug sedang hangat-hangatnya usai korban berinisial RE (18) mengadu ke Komisi III DPR, pada Selasa (17/9/2024). Di hadapan para wakil rakyat ia mengaku sudah dirundung sejak hari pertama masuk sekolah, November 2023.
Dia mengatakan para pelaku merupakan anak-anak pejabat. Menurut RE, pelaku mengaku sebagai anak dari ketua umum partai politik (parpol) berinisial A, anak anggota DPR RI serta Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lalu sahabat dari ketua geng ini mengakui, ‘Lu jangan macem-macem. Bapak gue ketua partai sekarang’. Bapak yang berinisial A. Anak yang berinisial M mengaku dan mengatakan itu kepada saya,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
RE juga mengeluhkan sikap sekolah yang terkesan memihak pada para pelaku perundungan. Ia mendesak agar sekolah membantu dirinya dengan menyerahkan seluruh bukti rekaman CCTV secara utuh. “Kenapa sekolah hanya menunjukkan bukti-bukti atau video yang hanya menguntungkan pihak mereka dan bisa memutarbalikan semua fakta?” ucap dia.
Kasus perundungan di lingkungan sekolah yang dinaungi Binus School Education bukan yang pertama. Pada awal tahun, perundungan juga terjadi di Binus School Serpong. Dilakukan oleh sejumlah oknum murid kelas 12 terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 10.
Kabarnya tindakan bullying dilakukan oleh Geng Tai di sebuah warung yang disebut dengan Warung Ibu Gaul (WIG). Warung tersebut berada di seberang salah satu pintu masuk sekolah itu. Setiap hari warung tersebut memang menjadi tempat berkumpul beberapa murid. Biasanya, mereka berkumpul sepulang sekolah.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan 4 orang tersangka yakni inisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Polisi juga menetapkan tujuh orang anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam kasus bullying di Binus School.
Kepada para tersangka dan ABH, polisi menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.