News

Pinjam Ruangan Polda Metro, KPK Periksa Mario Dandy Terkait TPPU Rafael Alun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni anak dari eks pegawai Ditjen Pajak itu, Mario Dandy Satriyo.

“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2033).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Dandy dilaksanakan di Polda Metro Jaya lantaran kekasih AG ini, kini tengah menjalani penahanan akibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memfasilitasi kehadiran saksi Mario Dandy guna penyelidikan KPK.

“Ya sudah di koordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya mengfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK,” katanya.

Selain Dandy, hari ini KPK juga memanggil 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. Lokasi pemeriksaan keempat saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK memulai penyelidikan terkait rekening gendut ayah Mario Dandy Satriyo tersebut.

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button