Artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terkait dirinya yang jadi korban investasi bodong. Bunga diketahui rugi hingga Rp6,2 miliar.
Pemain FTV itu tampak menggunakan baju berwarna pink saat tiba di Polda Metro Jaya. Tak banyak bicara, dia langsung memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Doain ya semoga lancar ya,” ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).
Diketahui, polisi menerima laporan Bunga Zainal sebesar Rp6,2 miliar di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Benar, ada laporan dari Saudari BNM alias BZ terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Terlapor di sini ada 2 orang, inisial AAACD dan SFSS,” kata Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, Bunga Zainal menjelaskan kronologi dirinya mengalami penipuan dan penggelapan. Ini bermula ketika Bunga Zainal dan kedua terlapor bekerja sama dalam investasi pengadaan kopernik.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar,” jelasnya.
Investasi tersebut awalnya berjalan dengan baik. Sampai akhirnya pada Juni 2024, terlapor tidak memberikan keuntungan serta mengembalikan modal milik Bunga Zainal.
“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” katanya.
Namun belakangan, Bunga Zainal juga baru mengetahui bahwa dokumen-dokumen dalam kerja sama tersebut diduga palsu. Atas kejadian ini, Bunga Zainal melapor polisi.
“Dengan kata lain, investasi yang diberikan terlapor itu tidak ada alias fiktif. Kerugiannya sekitar Rp6,2 miliar,” paparnya.