News

Buntut Kekerasan Tanpa Hukuman, Pemerintah Harus Moratorium TKI ke Malaysia

Buntut kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa adanya hukuman terhadap pelakunya, pemerintah diminta moratorium pengiriman TKI ke Malaysia.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik yang dialami warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Malaysia beberapa waktu lalu jadi bukti lemahnya perlindungan bagi TKI. Khususnya TKI asal NTT yang hampir setiap tahun menjadi korban kematian yang disebabkan oleh aksi kekerasan.

“Kami minta Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. Bentuk satgas khusus gabungan semua unsur, kenapa korban kematian TKI dari NTT terjadi setiap tahun. Kami minta Jangan ada lagi peti jenazah yang dikirimkan ke NTT dari Malaysia,” kata Ketua Umum Serikat pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMMPI), William Yani Wea dalam siaran tertulisnya, Rabu (23/2/2022)

Pria asal NTT ini menilai pengiriman TKI asal NTT ke Malaysia sudah menjadi perdagangan manusia atau human tracking. Buktinya, catatan Kedubes RI di Malaysia terkait jumlah kematian selama empat bulan yang mencapai 46 TKI dan semuanya asal NTT tanpa adanya dokumen resmi.

“Usut tuntas melalui jalur mana sampai ratusan orang dari NTT setiap tahun bisa menjadi TKI Ilegal,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, TKI asal NTT berinsial DB menjadi korban kerja paksa yang dilakukan majikannya tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.

Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Sayangnya, Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan pada 17 Januari 2022, Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.

“Pemerintah memang tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di Malaysia. Tapi keputusan itu menunjukan perlindungan hukum di Malaysia untuk TKI kita tidak bisa diharapkan. Jauh lebih baik perlindungan hukum TKI di Hongkong atau Singapura,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button