News

Buntut LPSK Tak Lagi Lindungi Eliezer, Lemkapi: Tanggung Jawab Kemenkumham-Polri

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengemukakan soal keamanan terpidana Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sepatutnya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Polri.

“Eliezer saat ini adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan maka keamanannya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab petugas Kemenkumham dan kalau tahanannya di Bareskrim Polri tentu akan dibantu petugas kepolisian,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Pernyataan Edi sekaligus merespons langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan Richard Eliezer lantaran terpidana pembunuhan berencana Brigadir J ini melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Menurut Edi, pencabutan perlindungan oleh LPSK terhadap Richard Eliezer tidak perlu diperdebatkan. Paling penting, petugas meningkatkan pengamanan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu, khususnya ketika di dalam tahanan.

“Harus dipahami bahwa keamanan seluruh warga negara sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara untuk setiap warganya,” katanya.

Meski begitu, Edi mengaku prihatin dengan keputusan LPSK mencabut perlindungan keamanan fisik terhadap Richard Eliezer hanya karena melakukan wawancara dengan stasiun televisi swasta nasional.

Padahal, ujar Edi, wawancara itu sudah mendapat ijin dari Kemenkumham, Kapolri, dan pengacara Richard Eliezer.

Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menyatakan Polri tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Cabang Salemba.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik,” kata Dedi Sabtu (11/3/2023).

Richard Eliezer divonis pidana penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard menyandang status justice collaborator atau

pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Hal ini yang menjadi sebab majelis hakim menjatuhkan vonis

hukuman ringan kepada Richard Eliezer.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button