Buntut Pemadaman Listrik di Bali dan Bekasi, PLN Dituding Langgar Sejumlah UU dan PP


Fenomena pemadaman listrik total atau blackout selama 5 jam di Bali pada Jumat (2/5/2025) disusul Bekasi pada Sabtu (3/5/2025), jelas bukan hal biasa. Karena sejumlah aturan yang dilanggar PT PLN (Persero) selaku penanggung jawab layanan setrum di negeri ini.

Ketua Himpunan Layanan Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Turmantara menerangkan, adanya sejumlah undang-undang dan peraturan yang dilanggar PLN, terkait fenomena blackout Bali dan Bekasi.

Misalnya, kata dia, Undang-undang (UU) No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan tanggung jawab PLN dalam penyediaan dan penyaluran listrik.

Di mana, PLN bertanggung jawab memastikan keandalan penyaluran listrik hingga kWh meter pelanggan. Sementara, tanggung jawab instalasi dan jaringan di dalam rumah pelanggan, di tangan pelanggan. “Dalam undang-undang ketenagalistrikan disebutkan bahwa pengelola listrik atau PLN wajib menyediakan listrik terus-menerus,” ujar Firman, Rabu (7/5/2025).

Artinya, kata dia, ketika terjadi blackout, maka PLN patut diduga telah melanggar UU Ketenagalistrikan, karena tidak menyediakan listrik secara terus-menerus. “Selain itu, ada Undang-undang Nomor 36 tentang Pelayanan Publik juga patut diduga dilanggar,” imbuhnya.

Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Minimal Pelayanan Publik. Serta UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Serta resolusi PBB Tahun1985 tentang Hak Konsumen. “Masyarakat bisa mengajukan gugatan lewat pengadilan atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf kepada 1,8 juta pelanggan termasuk stakeholder atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat gangguan kelistrikan di Bali pada Jumat (2/5).

“Kami mengucapkan mohon maaf sebesar-besarnya kepada pelanggan kami karena adanya gangguan dan ketidaknyamanan,” kata Darmawan dalam keterangan resmi, Sabtu (3/5/2025).

Darmawan menerangkan, gangguan kelistrikan di Pulau Dewata terjadi ketika saluran kabel bawah laut yang menghubungkan Jawa dan Bali, mengalami gangguan. Akibatnya, tegangan di sistem Bali turun menjadi nol volt. Hal ini memicu sejumlah pembangkit di Bali seperti PLTDG Pesanggaran, PLTGU Pemaron, PLTU Celukan Bawang, dan PLTG Gilimanuk, keluar dari sistem kelistrikan Bali.

Ratusan personel PLN diterjunkan untuk melakukan pemulihan sistem dan dalam waktu sekitar 30 menit, suplai listrik kembali masuk ke sistem secara bertahap.

“Langkah-langkah pemulihan kami lakukan secara bertahap, dan pukul 21.00 WITA, 60 persen sistem sudah pulih. Lalu pukul 24.00, sudah 80 persen tersambung kembali,” terang Darmawan.