News

Buntut Pemecatan Terawan, Pemerintah Preteli Wewenang IDI

Kisruh pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berbuntut panjang. Pemerintah berencana memangkas wewenang IDI menerbitkan izin praktik dokter dengan menyatukan dua Undang Undang (UU) Kedokteran sekaligus.

Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan langsung rencana itu. Dia menilai UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran lebih baik disatukan.

“Setelah mendengarkan masukan banyak pihak, kami nilai perlu revisi. UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran akan direview lagi untuk kami satukan, agar nanti lebih baik penataannya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya IDI lebih baik menjadi organisasi profesi yang fokus pada penguatan mutu SDM. Sedangkan izin praktik dokter bakal diambil alih negara, tak lagi oleh IDI.

“IDI lebih bagus konsentrasi dalam penguatan dan perbaikan kualitas dokter karena saat ini banyak masyarakat yang berobat ke Singapura dan Malaysia. Triliunan rupiah kita habis untuk berobat ke luar negeri,” tutur Menkumham.

Yasonna juga menilai terdapat persoalan serius yang dilakukan IDI dalam menerbitkan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Dia mengaku memiliki data yang menunjukkan lulusan dokter luar negeri malah bekerja pada bidang farmasi di Indonesia lantaran tidak mendapat sertifikat dan izin praktik.

“Seharusnya IDI lebih melihat persoalan itu sehingga SDM anak-anak Indonesia yang sekolah di luar negeri bisa cepat diangkat. Tidak ada halangan dalam persoalan profesi, sehingga persoalan ini akan kami lihat secara mendalam,” ujarnya.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, Terawan masih memiliki waktu untuk melakukan pembelaan dalam forum rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dia mengakui persoalan Terawan tak lepas dari keputusan MKEK tahun 2018 yang menyatakan Terawan menyalahi etika kedokteran terkait terapi cuci otak.

“Dalam AD/ART Pasal 8 (IDI) bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu,” ungkap Beni.

Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh yang digelar pekan lalu merekomendasikan sanksi berat pemecatan permanen terhadap Terawan. Konsekuensinya, eks menkes itu terancam tidak lagi bisa buka praktik.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button