News

Jukir yang Pungut Parkir Dua Kali di Blok M Dipecat!

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua juru parkir yang melakukan pemungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan sudah dipecat.

“Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat 2 jukir yang diberhentikan kemarin Rabu (5/7),” kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Dishub juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Jaksel untuk melakukan penertiban terhadap preman yang memungut parkir secara liar.

“Kemarin Rabu telah dilakukan penangkapan dua orang preman melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel,” ungkapnya.

Kata Syafrin, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP Perparkiran) di Kantor Posko Blok M Square.

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyebut sebanyak 10 petugas Unit Pengelola Parkir dikerahkan di kawasan Blok M untuk memastikan tidak ada juru parkir liar yang masih beroperasi.

Lalu, pihaknya juga telah memasang sejumlah spanduk sosialisasi yang menyatakan masuk ke kawasan itu hanya sekali bayar di pintu keluar.

Di kawasan Blok M Square, terdapat enam pintu masuk dan empat pintu keluar yang sudah dilengkapi pos dan gerbang.”Spanduk itu kita pasang agar masyarakat tahu dan jangan mau, misalnya, dipungut dua kali,” ujar Adji.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button