Penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar pasca penggeledahan Kejagung di kantor Ditjen Migas, Senin (10/2/2025), mengundang kecurigaan.
Pasalnya, Muchtasyar yang dilantik pada 16 Januari 2025, sebelumnya adalah Direktur PT Pertamina Gas Negara (PGN) dan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN.
Sedangkan kasus yang dikaitkan dengannya adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang digarap Kejagung, periode 2018-2023. Jauh sebelum Muchtasyar menjabat Dirjen Migas.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal menilai penonaktifan Dirjen Migas secara tiba-tiba, bakal berdampak kepada kepercayaan investor, serta operasional hulu migas.
Untuk itu, Moshe mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan secara transparan kepada publik. “Kayak gini-gini bisa menghambat operasi migas. Padahal kita semua mau ngebut ini. Produksi mesti naik, investasi mesti naik. Semoga enggak menghambat dan memperlambat kami,” kata Moshe, Rabu (12/2/2025).
Pandangan senada disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. Memang sangat janggal terkait aksi ‘heroik’ penyidik Kejagung dengan kasus yang akan diungkap.
“Yang layak digeledah itu justru kantor KKKS dan SKK Migas, bukan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Kemudian disusul penonaktifan Dirjen Migas yang belum genap sebulan menjabat. Sebenarnya enggak perlu digeledah, diundang saja untuk diperiksa. Kecuali dipanggil enggak datang,” papar Yusri.
“Pak Bahlil harus luruskan ini. Jangan sampai Achmad Muchtasyar adalah korban kesemberonoan menerbitkan pembatasan distribusi LPG 3kg yang heboh kemarin,” imbuh Yusri.
Kenapa SKK Migas? Kata Yusri, mengacu kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKK Migas yang terkait erat dengan tata kelola minyak mentah. Berdasarkan Pedoman Tata Kerja Nomor 65 Tahun 2017, SKK Migas atas nama pemerintah memberikan kuasa jual minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) kepada KKKS.
Masalahnya, pemberian kuasa kepada SKK Migas sangat rawan disalahgunakan, baik oleh oknum KKKS atau SKK Migas. “Karena di situ yang ditugaskan pemerintah membina, mengawasi, dan mengendalikan KKKS itu SKK Migas, bukan Dirjen Migas,” tuturnya.
Sementara dirjen migas adalah penyusun kebijakan dari aspek industri migas, mulai dari pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, hingga lingkungan. Selain itu, Dirjen Migas bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur tertentu serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain SKK Migas, kata Yusri, tim penyidik Kejagung seharusnya menggeledah KKKS dan Pertamiina. Penjelasan Kapuspen Kejagung Harli Siregar, penggeledahan Ditjen Migas terkait impor dan ekspor minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang berasal dari produksi KKKS, menunjukkan ketidakpahaman penyidik Kejagung menyangkut tupoksi Ditjen Migas.
Sehingga wajar jika publik curiga, apakah penggeledahan itu bagian dari skenario untuk menyingkirkan Achmad Muchtasyar sebagai Dirjen Migas, sesuai order mafia migas. “Setahu saya, Pak Muchtasyar sosok yang bersih dan tegas. Dia juga patuh aturan,” beber Yusri.
Sejak awal, masih kata Yusri, banyak kalangan yang meragukan komitmen dan integritas Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM. Dan belakangan terbukti, kebijakan ngawur Menteri Bahlil membuat rakyat kecil sempat kesulitan untuk mendapatkan LPG subsidi (LPG melon).
Bahkan, seorang nenek di Tangerang Selatan, Banten meninggal dunia gara-gara kelelahan setelah mengantre lama demi mendapatkan LPG subsidi.
“Kami mohon Presiden Prabowo segera mencopot Pak Bahlil. Karena banyak laporan dari stake holder migas yang resah dengan kebijakannya. Seringkali zig-zag bak supir angkot,” pungkasnya.