Anggota Komisi III Martin Tumbelaka menyoroti banyaknya kasus penggunaan senjata api yang dilakukan anggota kepolisian kepada warga. Menurutnya, banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ dengan dalih penegakan hukum.
“Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya,” kata Martin, Rabu (18/12/2024).
Hal senada juga disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Kalteng kepada warga dengan senpi. Ia pun mengapresiasi langkah Polda Kalteng yang memberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada pelaku.
“Saya melihat di sini ada satu masalah, dari hasil pelakunya itu terindikasi ternyata menggunakan psikotropika yaitu sabu,” ujarnya.
Martin pun menyatakan hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR dan meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya. Sebab, dalam asta cita Presiden RI Prabowo Subianto mendorong pemerintah bisa memberantas narkoba.
“Jadi kami mendorong ini untuk pengecekan yang rutin untuk anggota kepolisian, baik dari Mabes Polri, Polda sampai ke bawah yaitu polsek,” tuturnya.
Kasus serupa juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah, dimana Komisi III DPR RI memanggil Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Kasus tersebut bahkan diwarnai oleh manipulasi sebab awalnya pelaku disebut menembak korban karena melakukan tawuran. Padahal saat kejadian tak ada peristiwa tawuran, dan belakangan diketahui pelaku menembak korban karena motornya terserempet.
“Ini kejadian juga menggunakan pistol sehingga menyebabkan kematian. Tentu kami mendorong pihak kepolisian supaya langkah-langkah pengawasan anggotanya lebih efektif dan maksimal,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menilai banyak kasus penembakan yang dilakukan anggota kepolisian telah menimbulkan keresahan di publik. Bahkan, beberapa kalangan meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan senpi di lingkungan aparat.
“Mirisnya, lebih dari 30 kasus terjadi hanya dalam kurang lebih satu tahun. Seharusnya polisi itu mengayomi dan melindungi, bukan membunuh,” tegasnya.
Martin lantas menyatakan pihaknya mendorong reformasi penegakan hukum. Langkah ini menjadi upaya mencegah anggota Polri kembali menyalahgunakan senjata mereka kepada warga sipil.
“Kami mendorong adanya reformasi penegakan hukum bagi aparat yang melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan senpi. Harus ada perbaikan karena nyawa warga negara yang jadi korban,” tuturnya.