Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tekait pernyataannya saat debat yang diduga menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
“Apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Adapun pasal yang diajukan pihaknya sebagai dasar pelaporan yakni Pasal 72 ayat 1 huruf c Peraturan KPU No.20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Yang pada pokoknya, jelas Mualimin, paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. “Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Mualimin juga mengatakan pihaknya membawa barang bukti seperti bukti video pernyataan Mahfud, beberapa berita yang tersebar dan dua orang saksi.
“Saksi kami ada dua orang yang waktu itu sama-sama menyaksikan video itu dan kami jadikan bukti sebagai saksi yang kami ajukan,” jelas Mualimin.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengadukan laporan ini bukan berasalkan arahan atau suruhan faktor lain dalam hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi enggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja-kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran recehan sehingga tidak perlu dijawab. Hal itu bermula saat Gibran bertanya kepada Mahfud bagaimana strateginya untuk mengatasi greenflation.
Lantaran jawaban Mahfud dinilai tidak sesuai, Gibran pun mengeluarkan gaya atau gimik celingak-celinguk seperti mencari sesuatu saat menanggapi jawaban Mahfud.
“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya,” kata Gibran.
Melihat aksi Gibran, Mahfud menilai pertanyaan Gibran tersebut recehan sehingga tidak perlu dijawab.
“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak keruan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar