Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan alasan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, pekerja migran Indonesia (PMI) dan peringatan tahun baru China menjadi alasan ketidakcermatan PPLN Taipei.
“Warga kita yang menjadi pekerja migran itu memiliki kondisi demografis dan aturan dari penyedia pekerjaan yang berbeda-beda, ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Selain itu, peringatan tahun baru China di Taiwan pada 8 hingga 14 Februari menjadi alasan kedua. Sebab, kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara paling akhir tanggal 7 Februari 2024.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal, selanjutnya yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN,” tutur Hasyim.
Padahal, menurut Hasyim, PPLN Taipei masih mempunyai waktu lantaran batas akhir penghitungan surat suara melalui metode pos paling akhir yakni 15 Februari 2024.
“Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengakui bahwa PPLN Taipei telah mengirim surat suara terlebih dahulu.
“KPU telah menerima surat klarifikasi dari ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tertanggal 26 Desember 2023 perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos,” kata Hasyim.
Padahal, ujar Hasyim menjelaskan, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 dalam lampiran 1 mengatakan, pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
“Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh (Peraturan) KPU Nomor 25/2023,” kata Hasyim menambahkan.
Diketahui, PPLN Taipei telah menerima sebanyak 31.276 surat atau amplop yang berisi surat suara pilpres dan DPR RI dapil DKI 2. Dengan rincian, sebanyak 929 lembar surat suara presiden dan wakil presiden dan 929 lembar surat suara DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023.
Kemudian gelombang kedua dikirimkan pada 25 Desember 2023 oleh PPLN sebanyak 30.347 amplop lembar surat suara kepada pemilih untuk surat suara Pilpres dan DPR RI.
Leave a Reply
Lihat Komentar