News

Buntut Ucapan Mahfud, Johan Budi Dorong Transaksi Janggal di Kemenkeu Diusut

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mendorong pengusutan secara konkret terkait pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang membeberkan tentang transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi fantastis ini merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kalau memang kita mau sebenarnya bagaimana membuat terang Rp349 triliun, terangkah Rp349 triliun tadi. Karena itu, perlu tindak lanjut, memang benar harus clear Rp349 Triliun itu,” kata Johan Budi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Johan mendukung sepenuhnya langkah Mahfud MD membuka data TPPU ini secara luas ke publik. Namun, kata dia melanjutkan, publik juga harus mengetahui tindakan yang ditempuh setelah temuan transaksi mencurigakan ratusan triliun itu diungkap.

“Yang paling penting adalah bagaimana penegak hukum, polisi, jaksa, KPK, juga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) itu menyelidiki apa yang disampaikan data-data yang disampaikan oleh PPATK di ruang yang semestinya,” ucap Johan

Tak hanya itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyinggung perihal pernyataan Kemenkeu terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tidak masuk dalam kategori korupsi. “Irjen di Kemenkeu menyatakan itu bukan korupsi, siapa yang sebenarnya berhak menyatakan itu korupsi atau bukan korupsi?,” tanya Johan.

Dia memaparkan, setiap kejahatan memiliki predikatnya tersendiri untuk dapat menentukan terdapat indikasi TPPU atau tidak. “Nah pidana asal itu bisa berasal dari korupsi, jangan disimpulkan tidak ada korupsi di sana. Jadi saya ingin tahu apa dasarnya dari pernyataan bahwa Rp349 triliun itu bukan korupsi,” tegas Johan.

“Siapa yang bisa menyimpulkan TPPU? Bukan PPATK, dulu saya menyebut data PPATK itu semacam raw material yang bisa digunakan oleh penegak hukum. Penegak hukum yang kemudian memutuskan oh ini terjadi tindak pidana apa, korupsi kemudian lanjut ke TPPU. Jadi bukan kemudian data yang bersifat analisis itu disimpulkan sebagai TPPU, masih jauh,” ujarnya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button