News

Bupati Langkat Sempat Kabur Saat di-OTT KPK

Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur dari kejaran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Tim KPK, lanjut Ghufron, bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah.

Sementara Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga merupakan pihak swasta/kontraktor sebagai perwakilan dari Terbit dan Iskandar (Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit) menunggu di salah satu kedai kopi.

Kemudian, Muara menemui ketiga orang tersebut di kedai kopi dan langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp786 juta.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara), MSA (Marcos), SC (Shuhanda) berikut uang ke Polres Binjai,” tutur Ghufron.

“Kemudian tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP (Terbit) untuk mengamankan TRP dan ISK (Iskandar). Namun, saat tiba di lokasi,  keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” lanjut dia.

Tim KPK kemudian mendapat informasi bahwa Terbit datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB.

“Para pihak beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.

“Barang bukti uang hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Serta satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.

Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Terbit dan Shuhanda di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan segera terbang ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button