News

Buron 3 Bulan, Penjual Siomay Cabuli Anak di Jagakarsa Dibekuk Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk penjual siomay yang mencabuli anak perempuan dibawah umur di kawasan Jagakarsa. Pelaku berinisial K alias T ditangkap polisi setelah buron 3 bulan.

“Kejadiannya (pencabulan) Januari 2022. Penangkapan pelaku di daerah Bekasi,” kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis, Rabu, (30/3/2022).

Budhi menjelaskan, K melakukan pencabulan terhadap korban berinisial ZKP pada Januari 2022. Lokasinya di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK), Gang Pepaya, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel.

“Sekira jam 17.30 WIB, pelaku yang mangkal di belakang TK lalu duduk di samping korban,” terang Budhi.

Pelaku K lalu meminjamkan handphone miliknya kepada korban. Saat bocah itu memainkan handphone, pelaku langsung melakukan pencabulan.

“Korban kemudian melapor ke orangtuanya,” ujar Budhi.

Menurut Budhi, orangtua korban lalu sempat menemui pelaku. Namun, pelaku kemudian kabur lantaran merasa terancam.

“Orangtua korban sempat mengacam mau memukul sehingga pelaku kabur. Orangtua korban lalu melapor ke kami (polisi),” ungkap Budhi.

Polres Metro Jaksel lalu memburu pelaku. Perburuan selama hampir tiga bulan membuahkan hasil dan menangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa Malam, 29 Maret 2022.

Pelaku terungkap tidak hanya mencabuli ZKP. Terdapat satu anak perempuan lainnya berusia 7 tahun yang menjadi korban pencabulan penjual siomay itu.

Budhi menambahkan, polisi telah menetapkan status tersangka kepada K. Polisi menjerat pria itu dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Budhi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button