Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memulangkan seorang pria berinisial HS (40) sebagai tersangka kasus tindak pidana judi online atau daring pada situs W88 setelah ditangkap oleh pihak keamanan di negara Filipina.
Pemulangan tersangka kasus judi online warga negara Indonesia ini, setelah menjalani perjalanan dari Bataan, Filipina, dengan ketibaan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pukul 11.30 WIB.
Dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat dini hari (22/11/2024), Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta menyampaikan pemulangan tersangka HS alias Ahan ini setelah ditangkap pihak keamanan Filipina pada 31 Oktober 2024.
“Tersangka HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam,” ungkap Jeffri.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali pada Mei 2024. Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Bareskrim Polri menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei, kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses hukumnya sudah sampai pada sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam,” terang Jeffri.
Dia mengungkapkan peran HS ini sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan witdhraw atau penarikan biaya pada situs W88.
“Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kami melakukan pengungkapan kasus, Rp1 triliun,” ujar Jeffri.
Dalam hal ini, pihaknya akan menyampaikan secara rinci dan terang terkait hasil proses penyelidikan serta penyidikan tim Bareskrim Polri.
“Ke depan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri dan mungkin dalam beberapa waktu dekat ini kami akan melaksanakan press release kembali. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan,” tutur Jeffri.
Diketahui, pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi online, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tiga situs judi yang diungkap tersebut bisa diakses di negara-negara lain dan juga Indonesia, sehingga berhubungan dengan beberapa negara.
Kegiatan perjudian pada situs 1XBET dan W88 diawali dari pendaftaran deposit para pemain member yang dilakukan didasarkan situs yang tertampil yang bisa diakses oleh masyarakat. Kemudian, setelah dilakukan deposit maka dilakukan pengiriman ke negara luar negeri.