News

Bekas Buronan KPK 20 Tahun Lebih Itu Akhirnya Nyicil Utang BLBI

Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD bilang, negara telah mengantongi pembayaran utang dari penjahat BLBI, Sjamsul Nursalim.

Kata Mahfud, Sjamsul Nursalim telah mengembalikan duit BLBI dengan cara mencicil. Terhitung tangga 11, 17, dan 18 November 2021, Sjamsul setorkan dana senilai Rp150 miliar.  “Obligor Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen,” beber Mahfud, Senin (22/11/2021).

Pembayaran tersebut disampaikan Mahfud telah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang sebesar 10%. Tidak hanya dalam bentuk uang, pembayaran utang BLBI juga dibayar melalui aset.

Adapun total utang Sjamsul berdasarkan catatan Kementerian Keuangan mencapai Rp 517,72 miliar. Utang ini berasal dari Bank Dewa Rutji dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Sekedar mengingatkan, pada April 2021, KPK pimpinan Firli Bahuri mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk Sjamsul Nursalim terkait korupsi BLBI. Sejak saat itulah, Sjamsul mulai bisa tidur nyenyak.

Dalih KPK menghadiahi SP3 kepada Sjamsul Nursalim adalah kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama, yakni Syafruddin Temenggung, mantan Ketua BPPL, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Penerbitan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim itu diklaim sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. Kasus BLBI sendiri merupakan kasus korupsi yang cukup lama, namun tak kunjung tuntas.

Sejatinya, Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN) sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLBI. Di mana, Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), salah satu obligor BLBI.

Dia bersama beberapa pemilik bank kala tu, dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI), menggondol duit negara triliunan lewat fasilitas BLBI.

Kerugian dalam kasus BLBI yang terkait Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun. Saat kasus tersebut dilimpahkan ke KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya, sempat ditetapkan sebagai buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya sempat diketahui bersembunyi di Singapura. Beberapa kali, KPK memanggil keduanya, namun selalu kandas. Lantaran, baik Sjamsul maupun Itjih, sama-sama tak punya itikad baik dalam penegakan hukum. Padahal, KPK sangat memerlukan keterangan dari keduanya.

Oh iya, soal kewajiban Sjamsul mengembalikan duit Rp500 miliar ke kas negara, tidaklah seberapa. Padahal, duit BLBI yang digarong Sjamsul sedikitnya Rp4,5 triliun. Ingat, kekayaan Sjamsul juga sangat luar biasa. Dikutip dari Forbes, kekayaan Sjamsul Nursalim pada 2020, mencapai US$755 juta. Atau setara Rp11,25 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button