News

Hanya Pacaran, Nindy Ayunda Mengaku Tak Sembunyikan Dito Mahendra

Penyanyi Nindy Ayunda mengaku tak menyembunyikan Dito Mahendra. Dito merupakan tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

“Perlu kami tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Pengacara Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam (26/5/2023).

Soni mengemukakan hal itu dalam kapasitas mendampingi Nindy menjalani pemeriksaan sebagai saksi menyangkut dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Wanita berparas menarik itu tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB. Nindy baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB. Terungkap, ada 20 pertanyaan yang diajukan polisi terhadap Nindy.

Lebih jauh, Soni menyebut, saat pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023 Nindy sedang berada di luar negeri. Dengan kata lain, dia mengeklaim, kliennya tak pernah menolak untuk menghadiri pemeriksaan.

Selanjutnya, Nindy juga mengklarifikasi secara langsung bahwa dirinya tidak pernah tinggal satu rumah dengan Dito Mahendra. Dia mengaku masih berstatus pacaran dan belum menikah siri seperti yang ramai diberitakan.

“Saya masih berhubungan seperti layaknya orang pacaran, saya tidak pernah tinggal satu rumah, saya klarifikasi. Tolong juga, saya juga punya keluarga dan anak-anak saya, sudah cukuplah framing-framing saya seperti itu. Karena kalian tidak bisa membuktikan, jadi jangan hanya memberikan gosip untuk berita-berita yang dituliskan media online pada umumnya,” kata Nindy menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi dalam perkara terkait Dito Mahendra.

“Kami sampaikan bahwa saudara NA hari ini telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik. Tadi datang sebelum Shalat Jumat sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Ramadhan.

Sementara, terkait Dito Mahendra, dia disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3/2023), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak menyandang status tersangka usai gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Penyidik kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button