Buruh Apresiasi Kenaikan UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang, Said Iqbal: Layak Diikuti Daerah Lain


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.

Rapat yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dihadiri perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo dan Kadin), Akademisi, dan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam rapat, UMK Kota Tangerang disepakati naik 6,5 persen, sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

“Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2 persen hingga 7 persen dari UMK 2025,” kata Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).  

Dengan demikian, kata Said Iqbal, untuk sektoral 1, misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5 persen. Kenaikan itu didapat dari kenaikan UMK 6,5 persen plus kenaikan sektoral sebesar 7 persen, totalnya menjadi 13,5 persen.

Said Iqbal menilai, keputusan ini merupakan bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan ini, merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil,” ujar Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023