Buruh Bekasi dan Karawang: Upah Buruh Naik 10 Persen, Harga Mati!

Senin, 28 Oktober 2024 – 15:24 WIB

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat (Jabar), Senin (28/10/2024).

Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian aksi bergelombang yang telah dimulai 24 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024. Tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen, serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Di Bekasi, aksi dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi di Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi di Sukamahi Cikarang Pusat,” ujar Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto.

Ia meminta buruh di pabrik-pabrik jangan terlena dan merasa nyaman dengan kondisi sekarang, karena sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dicabut, nasib buruh masih sangat rentan.

Advertisement

“Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar tuntutan elit serikat, melainkan suara langsung dari buruh yang terdampak,” kata Sukamta.

Ketua KC FSPMI Karawang, Ahmad Serum menjelaskan, buruh di Karawang berangkat dari berbagai kawasan industri menuju kantor Pemda. Senada dengan tuntutan buruh Bekasi, buruh Karawang pun menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen.

Terpisah, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi hari ini, merupakan bentuk peringatan bagi pemerintah bahwa tuntutan buruh harus segera dipenuhi.

Jika tidak ada respons positif dari pemerintah, kata dia, buruh akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan mogok nasional pada 11 dan 12 November mendatang.

“Mogok nasional ini direncanakan akan diikuti 5 juta buruh dan melibatkan 15 ribu perusahaan di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, kaum buruh dan pekerja, menetapkan kenaikan upah 8-10 persen sebagai harga mati.  

Rencananya, kata Said Iqbal, serikat buruh bersama 4 konfederasi serikat buruh serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, termasuk KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK, dan berbagai federasi serikat buruh lain.

Aksi unjuk rasa berlangsung hingga pemerintah memutuskan kenaikan upah 8-10 persen.

Aksi lanjutan yang dilakukan serikat buruh bersama empat konfederasi serikat buruh, serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, termasuk KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK, dan berbagai federasi serikat buruh akan terus dilakukan sebelum upah minimum dikerek naik 8-10 persen.

Topik

BERITA TERKAIT