News

Buruh Protes Soal JHT Karena Tak Punya Pensiunan Seperti ASN

Presiden Federasi Serikat Pekerja Panasonic Sarbumusi, Djoko Wahyudi menilai persoalan batas waktu Jaminan Hari Tua (JHT) yang jadi polemik adalah sebagian kecil persoalan dari buruh.

Sebab persoalan yang tak kalah penting dan cukup serius adalah keberlangsungan nasib buruh setelah mereka pensiun atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

“Banyak ketika teman-teman pensiun, selalu datang ke kami. Selain pamitan bahwa mereka sudah pensiun. Selanjutnya banyak yang bertanya bagaimana mengelola keuangan pensiunan,” kata Djoko dalam webinar ‘Menjawab Revisi Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan PWNU DKI Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan, banyak buruh yang kurang percaya diri setelah mereka pensiun. Hal ini disebabkan karena mereka takut dan bingung dalam mengelola keuangan pensiunan mereka.

“Mereka membandingkan dengan pensiunan pegawai negeri (ASN) dan TNI-Polri karena setelah mereka pensiun dapat dana pensiunan setiap bulan,” katanya.

Sehingga tidak heran banyak buruh yang protes dengan adanya kebijakan pemerintah soal aturan klaim JHT pada umur 56 tahun. Sebab mereka sangat membutuhkan dana JHT tersebut setelah mereka kehilangan pekerjaan atau pensiun sebelum usia tersebut.

Djoko menyebut jika kemiskinan terjadi saat buruh sudah beranjak masa usia tua. Karena mereka tidak memiliki pendapatan tetap setelah pensiun.

“Berdasarkan data, kemiskinan terjadi pada usia tua. Nah bagaimana jaminan sosial melindungi ini,” katanya.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak menuai perdebatan. Sebab JHT baru bisa dicairkan pada saat memasuki usia pensiun dan hal ini dinilai memberatkan bagi buruh.

Sebab selama ini JHT digunakan oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas aturan tersebut.

Jokowi memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Presiden juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button