News

Buruh Tuntut Pencabutan Omnibus Law UUCK, Pengamat Ketenagakerjaan: Silakan ke MK

Pengamat Ketenagakerjaan Prof Tajuddin Noer Effendi menyoroti tuntutan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja oleh buruh di May Day lalu. Tajuddin menegaskan agar pihak-pihak yang mengajukan tuntutan tersebut mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan bahwa tugas utama Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCKP) adalah memperbaiki serta mengikuti saran dari MK demi memastikan bahwa UUCK ini sesuai dengan konstitusi.

Tajuddin mengaku heran dengan klaim bahwa peraturan tersebut inkonstitusional, mengingat pihak Satgas bersama para akademisi yang turut digandeng berupaya memastikan peraturan ini memang mampu memberikan dampak positif di dunia kerja serta dunia usaha di Tanah Air.

“Kami hanya mengawasi sekarang, ini sudah menjadi undang-undang dan sudah ditetapkan di lembaran negara, jadi ini sudah bukan lagi tugas satgas. Jadi ini sudah di tangah MK bahkan mereka yang menuntut dicabut itu juga diberikan penjelasan, tapi ya mereka tetap menuntut hal yang sama,” terang Tajuddin saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ia menekankan bahwa alasan untuk dicabutnya UUCK itu harus benar-benar kuat. “Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini melakukan perombakan struktural untuk perbaikan yang terkait dengan ekosistem investasi yang tujuannya untuk menciptakan peluang kerja,” tutur Tajuddin kepada inilah.com (15/5/2023).

Lebih lanjut Tajuddin menjelaskan, Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UUCK sudah melakukan perombakan terhadap UUCK sesuai dengan MK. Dari mulai mengenai ketenagakerjaan (alih daya, penggunaan istilah disabilitas, upah minimum), kemudahan proses sertifikasi halal bagi pengusaha UMKM, bahkan aspek mengenai pengelolaan sumber daya air yang semakin meringankan beban dari pengusaha juga masuk ke dalam aspek yang diperbaiki dari UU Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Menariknya, beragam aspek ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum momentum May Day pada 1 Mei 2023 lalu.

“Saya pernah di satu sosialisasi, ada serikat pekerja di situ, katanya pokoknya kami menolak UUCK dan tidak menerima. Mereka bilang ini akan menghilangkan hak-hak pekerja dan waktu kami sudah jawab dengan penjelasan tapi mereka masih menolak, (Saat ditanya) apa yang Anda usulkan mengenai undang-undang penciptaan lapangan kerja, mereka diam, padahal ini merupakan hal yang mendesak dalam menciptakan peluang kerja ini,” ungkap Tajuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button